Click !

Selasa, 26 Februari 2013

PROGRAM PENDEKAR KEBAJIKAN


PKPU BANDUNG melalui program PENDEKAR KEBAJIKAN mencoba menjadi salah satu solusi bagi permasalahan ummat di daerah yang rawan aqidah. Melalui peningkatan syiar islam, pemberantasan buta huruf al qur'an, pelatihan dan penempatan da'i, serta pemberdayaan masyarakat di daerah rawah aqidah.

Kami mengajak Bapak/Ibu untuk turut berpartisipasi dalam program PENDEKAR KEBAJIKAN, dengan berdonasi Rp 350.000,- atau sesuai kemampuan disalurkan melalui :

PKPU Bandung, Jl. Gatot Subroto No. 46B Bandung, 
Telp. 022-7316764 Fax. 022-7310407 

Hotline 022-76300200 (layanan jemput) atau 

Transfer ke Muamalat 101.00339.15 
konfirmasi transfer ke SMS Centre 0812 204 8454.

Semoga PKPU Bandung bisa menjadi salah satu jalan kebaikan Bapak/Ibu untuk meraih Surga-Nya amin....


Senin, 24 September 2012

Siapa yang mau berqurban..? Aku tunggu lho...


Kutunggu Qurbanmu.....Kutunggu Qurbanmu.....

Rabu, 12 September 2012

MENANTI DATANGNYA QURBAN


A. Pengertian 
Kurban/udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt, karena datangnya hari raya tersebut. 
(Lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366).

B. Hukum Qurban
1. Wajib bagi orang yang berkelapangan.

Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Imam Ibnu Taimiyah.

Hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672)

2. Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). 
Ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.

Hadits dari Abu Mas’ud Al Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.(HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih) 

C. Pandangan akan Pentingnya Qurban

Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

D. Jenis Hewan Qurban 
 
firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing saja.

 
Boleh Kongsi untuk Onta dan Sapi: 
Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536).
   
Kerbau = Sapi 
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis .(Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah 2/2975)

 
E. Hukum Qurban bagi orang yang meninggal 


1.   Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup
2.     Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit tidak disarankan, tetapi apabila kita menerima transferan yang tanpa konfirmasi, maka kita menjalankan amanah transferannya.
3.     Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan, boleh karena melaksanakan wasiatnya.
4.     Disarankan agar sosialisasi kepada para calon mudhohi untuk berqurban bagi yang masih hidup 

F. Usia Hewan Qurban


a)      Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah (unta 5thn, sapi 2thn, kambing 1thn). Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah (6bln).” (Muttafaq ‘alaih)
b)      Jumhur ulama memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. (Syarh Shahih Muslim An Nawawi 6/456)



G. Daging Hewan Qurban
Disunnahkan daging hewan qurban ini dibagi menjadi tiga :
1)      Sepertiga untuk dikonsumsi oleh pequrban
2)      Sepertiga dibagikan kepada para fakir miskin
3)      Sepertiga didistribusikan kepada para tetangga 
4)   Diperbolehkan mensedekahkan seluruh dagingnya atau mengirimkannya ke tempat lain  (Fiqh Sunnah).
CONTOH PELAKSANAAN QURBAN YANG DILAKUKAN PKPU
DALAM PROGRAM SEBAR QURBAN NUSANTARA (SQN) TAHUN 2011