MENANTI DATANGNYA QURBAN
A. Pengertian
Kurban/udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt, karena datangnya hari raya tersebut.
(Lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366).
B. Hukum Qurban
1. Wajib
bagi orang yang berkelapangan.
Ulama
yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu
Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta
beberapa ulama pengikut Imam Malik, Imam Ibnu Taimiyah.
Hadits Abu
Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban
maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah
3123, Al Hakim 7672)
2. Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).
Ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu
Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain.
Hadits
dari Abu Mas’ud Al Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku
sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu
kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib
bagiku.(HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi
dengan sanad shahih)
C. Pandangan
akan Pentingnya Qurban
Sebagian ulama
menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam
Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan disebutkan oleh Ibnu
Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)
D. Jenis Hewan Qurban
firman
Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban
agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian
berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam
bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul al An’aam hanya mencakup tiga
binatang yaitu onta, sapi atau kambing saja.
Boleh
Kongsi untuk Onta dan Sapi:
Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami
penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah
hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban
seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
(Shahih Sunan Ibnu Majah 2536).
Kerbau = Sapi
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya
dianggap sebagai satu jenis .(Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah 2/2975)
E. Hukum Qurban bagi orang yang meninggal
1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran
qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup
2. Berqurban khusus untuk orang yang telah
meninggal tanpa ada wasiat dari mayit tidak disarankan, tetapi apabila
kita menerima transferan yang tanpa konfirmasi, maka kita menjalankan amanah
transferannya.
3. Berqurban khusus untuk orang yang
meninggal karena mayit pernah mewasiatkan, boleh karena melaksanakan
wasiatnya.
4. Disarankan
agar sosialisasi kepada para calon mudhohi untuk berqurban bagi yang masih
hidup
F. Usia Hewan Qurban
a)
Jabir
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah
kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah (unta 5thn, sapi
2thn, kambing 1thn). Kecuali
apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba
jadza’ah (6bln).” (Muttafaq ‘alaih)
b)
Jumhur
ulama memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. (Syarh
Shahih Muslim An Nawawi 6/456)
G. Daging Hewan Qurban
Disunnahkan
daging hewan qurban ini dibagi menjadi tiga :
1) Sepertiga
untuk dikonsumsi oleh pequrban
2) Sepertiga
dibagikan kepada para fakir miskin
3) Sepertiga
didistribusikan kepada para tetangga
4) Diperbolehkan
mensedekahkan seluruh dagingnya atau mengirimkannya ke tempat lain (Fiqh Sunnah).
CONTOH PELAKSANAAN QURBAN YANG DILAKUKAN PKPU
DALAM PROGRAM SEBAR QURBAN NUSANTARA (SQN) TAHUN 2011