Dalam menunaikan zakat di bulan Ramadhan, khususnya zakat fitrah, para ulama menetapkan dua waktu, yaitu :
1. Waktu sempit (al mudhayyiq) yaitu Wajib membayar zakat fitrah yang ditandai dengan tenggelamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
2. Waktu luas (al muwassi), yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.
Nah, apabila semua ummat Islam menunaikan pada "waktu wajib" maka para mustahik pun akan menerima setelah zakat ditunaikan. Akan tetapi jika menunaikannya pada "waktu luas" maka para mustahik akan dapat merasakan manfatnya lebih maksimal. Kebutuhan mereka bukan hanya mendapatkan beras saja, tapi juga ingin merasakan apa yang dirasakan saudaranya ketika hari raya. Karena Rasulullah bersabda,"cukupkanlah orang-orang miskin pada hari raya ini, jangan sampai meminta-minta". Oleh karenanya, penunaian zakat lebih awal akan lebih terasa manfaatnya.
alhamdulillah saya sudah menunaikan zakat, bagaimana dengan anda?
ditulis oleh : ustadz M.Suharsono Lc.(Dewan Syariah pkpu)