Click !

Kamis, 26 Januari 2012

Ada yang lain ..........

      Ada yang lain di briefing pagi ini. Tidak biasanya para karyawan tampak antusias memperhatikan pemaparan materi yang disampaikan. Bertempat di lantai 1 gedung PKPU Bandung, Manager Zakat Centre yang baru, Yusuf Mauludin, menyosialisasikan Undang Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Memang bukan wacana yang baru kami dengar, apalagi untuk profesi amil seperti kami, namun hal ini memperkuat kedudukan lembaga yang sekarang ini kami kelola.
      Disebutkan dalam Undang Undang tersebut mengenai kedudukan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ) selain BAZNAS. Disamping itu pasal yang menarik ada di pasal 38 yang berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang”. Nah lo. Menurut Undang-Undang ini juga, LAZ adalah harus berbentuk ORMAS Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial. Artinya lembaga selain dalam format tersebut dianggap tidak berwenang sebagai LAZ dan melakukan aktivitas perencanaan, penghimpunan, dan pemberdayaan dana Zakat, Infaq Sedekah. Bagaimana dengan lembaga-lembaga yang selama ini sudah tersebar seperti panti asuhan, pondok pesantren, LAZ perusahaan, dan sekolah-sekolah islam ? Wallahu Alam.
      Semoga dengan terbitnya Undang-Undang ini, pengelolaan zakat di Indonesia, khususnya, dapat lebih optimal dan profesional. Mohon doanya ya PKPU jadi lembaga yang amanah ^^. Amiin. (DwiEnamarty)

1 komentar: